Tugas Pokok dan Fungsi
-**CAMAT**
- Camat mempunyai tugas membantu Bupati sebagai koordinator Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan
- Untuk melaksanakan tugas
Camat menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan Pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Kecamatan sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD).
- Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan
- Pengoordinasian penyelenggaraan Pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
- Pengoordinasian penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik diwilayah kecamatan
- Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum di wilayah kecamatan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Uraian tugas Camat adalah sebagai berikut :
- Membina, mengawasi dan mengendalikan penyusunan rencana strategis (Renstra) Kecamatan sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD).
- Merumuskan kebijakan umum dan kebijakan teknis Kecamatan
- Melaksanakan, membina dan mengevaluasi program dan kegiatan Kecamatan.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan Aset
- Melaksanakan,membina mengawasi dan mengendalikan penggunaan anggaran kecamatan
- Melaksanakan,membina,mengawasi dan mengendalikan urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Kecamatan
- Melaksanakan, membina, mengawasi dan mengendalikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP).
- Melaksanakan, membina, mengawasi dan mengendalikan produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya
- Melaksanakan,membina,mengawasi dan mengendalikan kegiatan kecamatan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang.
**SEKRETARIS CAMAT**
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kecamatan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi Penyusunan rencana, program, anggaran dikecamatan
- Pemberian dukungan administrasi yang meliputi Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
- Penataan organisasi dan ketatalakanaan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Barang milik atau kekayaan negara
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Uraian tugas Sekretaris Kecamatan adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan perencanaan operasional pelaksanaan kegiatan program kerja pada Sekretaris kecamatan.
- Menyelenggarakan pembagian tugas kepada Kepala Sub Bagian perencanaan dan keuangan dan Kepala Sub Bagian umum dan kepegawaian, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Menyelenggarakan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan kegiatan dibidang kerumahtanggaan/umum, pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan dan penataan organisasi ketatalaksanaan, hukum dan penyusunan program, monitoring dan evaluasi.
- Menyelenggarakan penyiapan bahan/data untuk menyusun dan menyempurnakan kebijakan di bidang kerumah tanggaan/ umum, surat menyurat, pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, aset, kelembagaan, ketatalaksanaan dan produk-produk hukum
- Menyelenggarakan koordinasi penyusunan program jangka menengah, tahunan Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan koordinasi Penyusunan bahan dan penyiapan anggaran kecamatan.
- Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penatausahaan keuangan.
- Menyelenggarakan koordinasi pelayanan dan penyiapan bahan atas pegawasan.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan peningkatan mutu dan profesionalisme sumber daya manusia di Kecamatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang
- ##Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan##
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan kecamatan
- Untuk melaksanakan tugas pokok
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja Sub Bagian sesuai dengan program kerja Sekretariat.
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian
- Pengkooordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari Seksi
- Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja kecamatan
- Pelaksanaan penyusunan Renstra kecamatan
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kecamatan
- Penyusunan program kerja tahunan kecamatan
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan.
- Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggung jawaban
- Penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan kecamatan
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan kecamatan
- Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kecamatan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah sebagai berikut :
- Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan keuangan
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di kecamatan
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di Kecamatan.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan dikecamatan
- Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di Kecamatan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan.
- Melakukan penyusunan laporan kinerja di Kecamatan
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan dan keuangan
- Melakukan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan
- Melakukan urusan perbendahaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar
- Melakukan urusan gaji pegawai
- Melakukan administrasi keuangan
- Melakukan penyiapan pertanggung jawaban dan pengelolaan dokumen keuangan
- Melakukan penyusunan laporan keuangan
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
##Sub Bagian Umum dan Kepegawaian##
- Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan aset penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab kecamatan
- Untuk melaksanakan tugas pokok
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja sub bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan program kerja sekretariat
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan administrasi umum
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian
- Pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler.
- Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan
- Pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi
- Pengelolaan perpustakaan kecamatan.
- Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumah tanggaan yang lainnya
- Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja
- Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja kecamatan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referansi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat
- Melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum dan kepegawaian
- Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian
- Melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta tugas/ijin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/Struktur, fungsional dan teknis
- Melaksanakan penyusunan/penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai, pengembangan karier dan mutasi serta pemberhentian pegawai
- Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan dilingkungan kecamatan
- Melaksanakan pembinaan tenaga fungsional
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan kecamatan
- Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan administrasi/penataanusahaan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip
- Melaksanakan penggandaan naskah dinas
- Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat.
- Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan minimal dan pendokumentasian surat-surat, barang bergerak dan barang tidak bergerak
- Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan, keamanan dan layanan kantor
- Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU).
- Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara
- Melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian Aset
- Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang
- Melaksanaan penyusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Umum dan kepegawaian
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakkan
- Melaksanakan penyerasian ketikan naskah Dinas
- Melaksanakan pembinaan kearsipan kecamatan
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
**SEKSI PEMERINTAHAN DAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM**
- Seksi Pemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum
- Untuk melaksanakan tugas pokok
Bidang Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Pemerintahan dan Ketentraman danKetertiban Umum mengacu pada rencana kerja Kecamatan.
- Penyiapanbahan kebijakanteknisdibidangPemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang Pemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban umum
- Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Uraian tugas Kepala seksi Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan/atau kegiatan pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum.
- Menyiapakan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional pemerintahan nagari.
- Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pemerintahan nagari.
- Menyediakan bahan-bahan yang diperlukan dalam perumusan kebijakan pemerintahan kecamatan, yang meliputi menyiapkan bahan-bahan rapat bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban.
- Menindak lanjuti keputusan rapat dan kebijaksanaan camat serta menyiapkan bahan-bahan laporan kebijaksanaan camat dalam menjalankan pemerintahan.
- Melakukan pembinaan produk hukum nagari yang meliputi memberikan petunjuk dan arahan dalam membuat peraturan nagari dan mengkoordinasikannya, serta mengadakan pelatihan perangkat nagari.
- Memberikan pembinaan hukum dan tata pelaksanaannya, teknis pelaporan dan tindak lanjut pelaksanaan urusan dan teknis administrasi laporan keamanan dan ketertiban yang bersifat insidentil dan berkala.
- Menyiapkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan perangkat kecamatan.
- Menyiapakn dan menyusun laporan tata pemerintahan yang meliputi laporan harian camat, laporan berkala camat sesuai kondisi dan situasi, serta laporan insidentil bencana dan kamtibnas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan nagari.
- Melakukan verifikasi terhadap penyusunan anggaran dan pendapatan belanja nagari dan pelaporan kuangan nagari.
- Memfasilitasi pelaksanaan Pilwana, Pilkada dan Pemilu.
- Merekomendasikan pelaksanaan izin keramaian yang dilaksanakan oleh masyarakat.
- Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria ketentraman dan ketertiban umum.
- Menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan administrasi pertanahan/keagrariaan.
- Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan monografi wilayah kecamatan.
- Menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi optimalisasi pemanfaatan tanah nagari dan kekayaan nagari maupun penggalian sumber-sumber pendapatan nagari.
- Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum.
- Melakukan pendataan hasil kerja kegiatan Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
**SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT**
- Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat
- Untuk melaksanakan tugas pokok
Bidang Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- PenyusunanrencanakerjaSeksiEkonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mengacu pada rencana kerja Kecamatan
- Penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pengumpulan,pengolahandanevaluasidatadibidang Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Uraian tugas Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan/atau kegiatan Ekonomi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat
- Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang Ekonomi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan Perekonomian dan Pembangunan
- Menyiapkan bahan rapat penyusunan program musyawarah rencana pembangunan (musrembang).
- Menyiapkan bahan penyusunan data base kecamatan tentang perkembangan ekonomi dan pembangunan serta keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
- Membina lembaga-lembaga ekonomi/pembangunan serta masyarakat nagari
- Melaksanakan penyusunan pelaksanaan program pembangunan dan ekonomi di Nagari dan Jorong
- Memantau/memonitor pelaksanaan pengembangan fisik prasarana yang ada dikecamatan
- Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
- Menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembangunan sarana dan prasarana nagari
- Menyiapkan data sebagai bahan fasilitas penyusunan rencana pembangunan nagari dan kecamatan
- Menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi dan pengawasan penyaluran bantuan
- Membina dan mengawasi terhadap kegiatan kelompok pemberdayaan masyarakat dan perempuan di wilayah kerja kecamatan
- Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi Ekonomi Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan
- Melakukan pendataan hasil kerja Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
**SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT**
- Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang Kesejahteraan Rakyat
- Untuk melaksanakan tugas pokok
Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat mengacu pada rencana kerja Kecamatan
- Penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang Kesejahteraan Rakyat
- Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Kesejahteraan Rakyat
- Pelaksanaantugas lainnya yangdiberikan olehpimpinan sesuai bidang tugasnya
Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan/atau kegiatan sosial, kesra, dan pendidikan
- Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang sosial, kesra dan pendidikan
- Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan sosial, kesra dan pendidikan
- Menyiapkan data sebagai bahan penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria sosial, kesra dan pendidikan
- Menyusun data base perkembangan sosial, kesra dan pendidikan
- Membina/menggiatkan organisasi kemasyarakatan,organisasi pemuda, kegiatan olahraga, keagamaan dan pengembangan seni budaya daerah
- Menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan kehidupan umat beragama
- Menyiapkan/memantau dan mengevaluasi data penduduk miskin
- Mengkoordinir dan mengawasi pendistribusian bantuan kepada keluarga miskin.
- Mengkoordinasikan dengan lembaga terkait tentang pembinaan hidup sehat dan lingkungan sehat kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran anti narkoba dan psikatropika serta penaggulangan penyakit masyarakat
- Menyiapkan data sebagai bahan dan mengkoordinir pelaksanaan pencegahan serta penanggulangan bencana alam dan penangannan pengungsi.
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pengiriman, penyaluran dan pendistribusian bantuan-bantuan sosial
- Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan adminstrasi sosial, kesra dan pendidikan.
- Melakukan pendataan hasil kerja sosial, kesra dan Pendidikan
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
**SEKSI PELAYANAN**
- Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang Pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok
Bidang Pelayanan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Seksi pelayanan mengacu pada rencana kerja kecamatan
- Penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan
- Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang pelayanan
- Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pelayanan.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Uraian tugas Kepala Seksi Pelaporan adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan/atau kegiatan Pelayanan.
- Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan
- Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pelayanan
- Melakukan pembinaan pelayanan umum yang meliputi membuat alur pelayanan, memberikan pelayanan prima, serta menyiapkan perangkat- perangkat dan tata cara/persyaratan pelayanan
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelayanan di bidang pelayanan umum dan administrsi kependudukan
- Melaksanakan pelayanan umum dan administrsi kependudukan
- Pelayanan administrasi surat-surat perizinan dan non perizinan yang dibutuhkan masyarakat
- Pembinaan administrasi kependudukan nagari
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
**JABATAN FUNGSIONAL**
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Kecamatan secara profesional sesuai dengan Kebutuhan
- Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan kecamatan
- Jumlah jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.