• KECAMATAN PAUH DUO
  • Kabupaten Solok Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi

-**CAMAT**

  1. Camat mempunyai tugas membantu Bupati sebagai koordinator Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan
  2. Untuk melaksanakan tugas

        Camat menyelenggarakan fungsi :

  • Pembinaan Pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Kecamatan sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD).
  • Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan
  • Pengoordinasian penyelenggaraan Pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
  • Pengoordinasian penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
  • Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik diwilayah kecamatan
  • Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum di wilayah kecamatan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

        Uraian tugas Camat adalah sebagai berikut :

  • Membina, mengawasi dan mengendalikan penyusunan rencana strategis (Renstra) Kecamatan sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD).
  • Merumuskan kebijakan umum dan kebijakan teknis Kecamatan
  • Melaksanakan, membina dan mengevaluasi program dan kegiatan Kecamatan.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan dan Aset
  • Melaksanakan,membina mengawasi dan mengendalikan penggunaan anggaran kecamatan
  • Melaksanakan,membina,mengawasi dan mengendalikan urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Kecamatan
  • Melaksanakan, membina, mengawasi dan mengendalikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP).
  • Melaksanakan, membina, mengawasi dan mengendalikan produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya
  • Melaksanakan,membina,mengawasi dan mengendalikan kegiatan kecamatan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang.

**SEKRETARIS CAMAT**

  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kecamatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok 

         Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • Koordinasi Penyusunan rencana, program, anggaran dikecamatan
  • Pemberian dukungan administrasi yang meliputi Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
  • Penataan organisasi dan ketatalakanaan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
  • Pengelolaan Barang milik atau kekayaan negara
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

         Uraian tugas Sekretaris Kecamatan adalah sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan perencanaan operasional pelaksanaan kegiatan program kerja pada Sekretaris kecamatan.
  • Menyelenggarakan pembagian tugas kepada Kepala Sub Bagian perencanaan dan keuangan dan Kepala Sub Bagian umum dan kepegawaian, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  • Menyelenggarakan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyelenggarakan kegiatan dibidang kerumahtanggaan/umum, pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan dan penataan organisasi ketatalaksanaan, hukum dan penyusunan program, monitoring dan evaluasi.
  • Menyelenggarakan penyiapan bahan/data untuk menyusun dan menyempurnakan kebijakan di bidang kerumah tanggaan/ umum, surat menyurat, pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, aset, kelembagaan, ketatalaksanaan dan produk-produk hukum
  • Menyelenggarakan koordinasi penyusunan program jangka menengah, tahunan Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan koordinasi Penyusunan bahan dan penyiapan anggaran kecamatan.
  • Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penatausahaan keuangan.
  • Menyelenggarakan koordinasi pelayanan dan penyiapan bahan atas pegawasan.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan peningkatan mutu dan profesionalisme sumber daya manusia di Kecamatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang
  •  ##Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan##
  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan kecamatan
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok 

        Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program kerja Sub Bagian sesuai dengan program kerja Sekretariat.
  • Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian
  • Pengkooordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari Seksi
  • Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja kecamatan
  • Pelaksanaan penyusunan Renstra kecamatan
  • Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kecamatan
  • Penyusunan program kerja tahunan kecamatan
  • Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan.
  • Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggung jawaban
  • Penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan kecamatan
  • Pelaksanaan penatausahaan keuangan kecamatan
  • Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kecamatan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

         Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah sebagai             berikut :

  • Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan keuangan
  • Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di kecamatan
  • Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di Kecamatan.
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan dikecamatan
  • Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran
  • Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di Kecamatan.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan.
  • Melakukan penyusunan laporan kinerja di Kecamatan
  • Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Perencanaan dan keuangan
  • Melakukan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan
  • Melakukan urusan perbendahaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar
  • Melakukan urusan gaji pegawai
  • Melakukan administrasi keuangan
  • Melakukan penyiapan pertanggung jawaban dan pengelolaan dokumen keuangan
  • Melakukan penyusunan laporan keuangan
  • Melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

        ##Sub Bagian Umum dan Kepegawaian##

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan aset penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab kecamatan
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok 

        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program kerja sub bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan program kerja sekretariat
  • Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas  urusan administrasi umum
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian
  • Pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler.
  • Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan
  • Pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi
  • Pengelolaan perpustakaan kecamatan.
  • Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumah tanggaan yang lainnya
  • Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja
  • Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja kecamatan
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

        Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai                  berikut :

  • Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referansi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum dan kepegawaian
  • Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian
  • Melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta tugas/ijin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/Struktur, fungsional dan teknis
  • Melaksanakan penyusunan/penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai, pengembangan karier dan mutasi serta pemberhentian pegawai
  • Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan dilingkungan kecamatan
  • Melaksanakan pembinaan tenaga fungsional
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan kecamatan
  • Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan administrasi/penataanusahaan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip
  • Melaksanakan penggandaan naskah dinas
  • Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat.
  • Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan minimal dan pendokumentasian surat-surat, barang bergerak dan barang tidak bergerak
  • Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan, keamanan dan layanan kantor
  • Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU).
  • Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara
  • Melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian Aset
  • Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang
  • Melaksanaan penyusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Umum dan kepegawaian
  • Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakkan
  • Melaksanakan penyerasian ketikan naskah Dinas
  • Melaksanakan pembinaan kearsipan kecamatan
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 **SEKSI PEMERINTAHAN DAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM** 

  1. Seksi Pemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok 

         Bidang Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum                                     menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pemerintahan dan Ketentraman danKetertiban Umum mengacu pada rencana kerja Kecamatan.
  • Penyiapanbahan kebijakanteknisdibidangPemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang Pemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban umum
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban Umum 
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

        Uraian tugas Kepala seksi Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban                umum adalah sebagai berikut :

  • Menyusun rencana program dan/atau kegiatan pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Menyiapakan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional pemerintahan nagari.
  • Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pemerintahan nagari.
  • Menyediakan bahan-bahan yang diperlukan dalam perumusan kebijakan pemerintahan kecamatan, yang meliputi menyiapkan bahan-bahan rapat bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban.
  • Menindak lanjuti keputusan rapat dan kebijaksanaan camat serta menyiapkan bahan-bahan laporan kebijaksanaan camat dalam menjalankan pemerintahan.
  • Melakukan pembinaan produk hukum nagari yang meliputi memberikan petunjuk dan arahan dalam membuat peraturan nagari dan mengkoordinasikannya, serta mengadakan pelatihan perangkat nagari.
  • Memberikan pembinaan hukum dan tata pelaksanaannya, teknis pelaporan dan tindak lanjut pelaksanaan urusan dan teknis administrasi laporan keamanan dan ketertiban yang bersifat insidentil dan berkala.
  • Menyiapkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan perangkat kecamatan.
  • Menyiapakn dan menyusun laporan tata pemerintahan yang meliputi laporan harian camat, laporan berkala camat sesuai kondisi dan situasi, serta laporan insidentil bencana dan kamtibnas.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan nagari.
  • Melakukan verifikasi terhadap penyusunan anggaran dan pendapatan belanja nagari dan pelaporan kuangan nagari.
  • Memfasilitasi pelaksanaan Pilwana, Pilkada dan Pemilu.
  • Merekomendasikan pelaksanaan izin keramaian yang dilaksanakan oleh masyarakat.
  • Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria ketentraman dan ketertiban umum.
  • Menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan administrasi pertanahan/keagrariaan.
  • Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan monografi wilayah kecamatan.
  • Menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi optimalisasi pemanfaatan tanah nagari dan kekayaan nagari maupun penggalian sumber-sumber pendapatan nagari.
  • Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Melakukan pendataan hasil kerja kegiatan Pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

 **SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT** 

  1. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok 

        Bidang Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat                                  menyelenggarakan fungsi :

  • PenyusunanrencanakerjaSeksiEkonomi Pembangunan  dan Pemberdayaan Masyarakat mengacu pada rencana kerja Kecamatan
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Pengumpulan,pengolahandanevaluasidatadibidang Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

        Uraian tugas Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Dan Pemberdayaan                      Masyarakat adalah sebagai berikut :

  • Menyusun rencana program dan/atau kegiatan Ekonomi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang Ekonomi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan Perekonomian dan Pembangunan
  • Menyiapkan bahan rapat penyusunan program musyawarah rencana pembangunan (musrembang).
  • Menyiapkan bahan penyusunan data base kecamatan tentang perkembangan ekonomi dan pembangunan serta keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
  • Membina lembaga-lembaga ekonomi/pembangunan serta masyarakat nagari
  • Melaksanakan penyusunan pelaksanaan program pembangunan dan ekonomi di Nagari dan Jorong
  • Memantau/memonitor pelaksanaan pengembangan fisik prasarana yang ada dikecamatan
  • Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
  • Menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembangunan sarana dan prasarana nagari
  • Menyiapkan data sebagai bahan fasilitas penyusunan rencana pembangunan nagari dan kecamatan
  • Menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi dan pengawasan penyaluran bantuan
  • Membina dan mengawasi terhadap kegiatan kelompok pemberdayaan masyarakat dan perempuan di wilayah kerja kecamatan 
  • Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi Ekonomi Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan
  • Melakukan pendataan hasil kerja Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 **SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT** 

  1. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang Kesejahteraan Rakyat
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok

        Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat mengacu pada rencana kerja Kecamatan
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang Kesejahteraan Rakyat.
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Kesejahteraan Rakyat
  • Pelaksanaantugas lainnya yangdiberikan olehpimpinan sesuai bidang tugasnya

        Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut :

  • Menyusun rencana program dan/atau kegiatan sosial,  kesra, dan pendidikan
  • Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang sosial, kesra dan pendidikan 
  • Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan  koordinasi dan pembinaan sosial, kesra dan pendidikan
  • Menyiapkan data sebagai bahan penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria sosial, kesra dan pendidikan
  • Menyusun data base perkembangan sosial, kesra dan pendidikan
  • Membina/menggiatkan organisasi kemasyarakatan,organisasi pemuda, kegiatan olahraga, keagamaan dan pengembangan seni budaya daerah
  • Menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan  kehidupan umat beragama 
  • Menyiapkan/memantau dan mengevaluasi data penduduk miskin
  • Mengkoordinir dan mengawasi pendistribusian bantuan kepada keluarga miskin.
  • Mengkoordinasikan dengan lembaga terkait tentang pembinaan hidup sehat dan lingkungan sehat kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran anti narkoba dan psikatropika serta penaggulangan penyakit masyarakat
  • Menyiapkan data sebagai bahan dan mengkoordinir pelaksanaan pencegahan serta penanggulangan bencana alam dan penangannan pengungsi.
  • Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pengiriman, penyaluran dan pendistribusian bantuan-bantuan sosial
  • Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan adminstrasi sosial, kesra dan pendidikan.
  • Melakukan pendataan hasil kerja sosial, kesra dan Pendidikan
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 **SEKSI PELAYANAN**

  1. Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang Pelayanan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok 

        Bidang Pelayanan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi pelayanan mengacu pada rencana kerja kecamatan
  • Penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan
  • Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang pelayanan
  • Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pelayanan.
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya

        Uraian tugas Kepala Seksi Pelaporan adalah sebagai berikut :

  • Menyusun rencana program dan/atau kegiatan Pelayanan.
  • Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan
  • Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pelayanan
  • Melakukan pembinaan pelayanan umum yang meliputi membuat alur pelayanan, memberikan pelayanan prima, serta menyiapkan perangkat- perangkat dan tata cara/persyaratan pelayanan
  • Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelayanan di bidang pelayanan umum dan administrsi kependudukan
  • Melaksanakan pelayanan umum dan administrsi kependudukan
  • Pelayanan administrasi surat-surat perizinan dan non perizinan yang dibutuhkan masyarakat
  • Pembinaan administrasi kependudukan nagari
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

  **JABATAN FUNGSIONAL**

  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Kecamatan secara profesional sesuai dengan Kebutuhan
  • Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan kecamatan
  • Jumlah jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja
  • Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentari Tulisan Ini