Pemerintah telah mulai menerapkan registrasi kartu SIM dengan sistem pengenalan wajah atau Face Recognition atau biometrik mulai 1 Juli 2026.
Data registrasi ini nanti akan dicocokkan dengan database Dukcapil agar data pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel.
Registrasi dengan biometrik untuk pengguna baru operator seluler ini ditujukan untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Salah satu alasan diterapkannya aturan ini adalah karena Indonesia yang telah darurat fraud digital. Dampak kebocoran data dan nomor ini sangat serius.
Sepanjang 2024-2025 diperkirakan kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 13,7 triliun dengan lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia tertipu di ruang digital.
Parahnya lagi, 46% korban penipuan digital ini adalah anak-anak usia 8-17 tahun.
Kembali ke Berita
53 Tayangan
Ke Beranda
Berita Terpopuler
Paling banyak dibaca
#1
Bahas RKPD 2025, Pemkab Solsel Tegaskan 5 Isu Strategis Pembangunan
26 Feb
2,951
#2
Bupati Solsel dan Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Solok Selatan
04 Okt
2,278
#3
'Turnamen Olahraga Untuk Ukur Kemampuan dan Dapatkan Prestasi'
11 Jan
1,998
#4
Informasi Harga Pangan, Rabu 20 Juli 2022 di Pasar Padang Aro Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
01 Jul
1,953
#5
Malam Resepsi HUT ke-21 Solsel Bertabur Bintang, dari Fauzana Sampai Nidji
07 Jan
1,891